Ferdy Sambo tak Jadi Dihukum Mati, Ucapan Mahfud MD Jadi Kenyataan

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA Jatim – Sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin. Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Atas putusan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara. Perihal yang pernah ia sampaikan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup ternyata benar-benar terbukti. Vonis akhirnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Terkait hal itu, Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA. Meski jauh sebelum putusan MA itu terjadi, Mahfud sudah menyampaikan hal tersebut jauh sebelumnya.

Ngaku Dirinya Mantan Cawapres Ganjar, Ini Ucapan Terima Kasih Mahfud MD ke Relawan di Tiktok

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dikutip dari VIVA, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kata Mahfud, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

Mahfud MD Nilai Kurang Tepat Program Makan Siang Gratis Masuk APBN 2025

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title