MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Jangan Ada Lagi Permainan!

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ISTIMEWA

Yogyakarta, VIVA Jatim – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah final atau berkekuatan hukum tetap.

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, MA telah menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Namun, Mahfud mengingatkan agar tidak ada lagi permainan mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi mencari cara agar Sambo mendapatkan remisi atau dikurangi masa tahanan.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," tegasnya. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Menurut Mahfud, vonis hukuman seumur hidup bagi Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Ia mengatakan, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

Halaman Selanjutnya
img_title