Cerita Warga Suriah Dipaksa Bayar Rp15 Juta hingga Punya KTP Indonesia
- VIVA/Agus Setiawan
Sebelumnya Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan, Zghaib ditahan dikarenakan dia memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.
Penindakan tersebut, kata Barron berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali.
Dari hasil sidak Tim Pora di daerah Denpasar ditemukan WNA tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan ATM.
Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka,” kata Baron.
Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas,” kata Baron.