Hakim Tetapkan PKPU 45 Hari terhadap Perusahaan Listrik LED
Jumat, 10 Maret 2023 - 17:41 WIB

Sumber :
- Istimewa
Ikhwan memuji Pengadilan Niaga Surabaya menerapkan sidang perkara PKPU dan Kepailitan secara E-Court. Apalagi permohonan PKPU yang diajukannya jadi pilot percontohan. “Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon,” katanya.
Diakuinya penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet. “Dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum,” kata Ikhwan.