Berkas Perkara Lengkap, Eks Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto Segera Diadili
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset, keuangan, pemalsuan akta kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Kota Mojokerto yang menyeret Hariris Nur Cahyo telah lengkap atau P21 sehingga siap untuk diadili.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pelimpahan eks wakil ketua I STIT Raden Wijaya beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Senin, 13 Maret 2023.
Usai dilakukan pemeriksaan, pria berusia 59 tahun itu langsung dibawa ke Lapas Mojokerto untuk menjalani penahanan jelang persidangan.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama mengatakan, Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat melalukan pembelaan. Namun, ia tak berkutik ketika jaksa membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya sejak tahun 2020 itu.
ASN guru di Kabupaten Mojokerto itu juga tak dapat menunjukkan bukti perdamaian dengan pengurus STIT kubu Hasan Buro yang melaporkan tindakan penggelapannya pada Desember 2020 lalu.
’’Berkasnya sudah pelimpahan tahap kedua dan dinyatakan P21. Jadi tadi sudah resmi ditahan,’’ katanya.
Hariris juga sempat menyampaikan sejumlah fakta baru terkait polemik dualisme kepengurusan STIT Raden Wijaya hingga berujung dugaan penggelapan dan pemalsuan. Termasuk dugaan penguasaan aset tanah kampus di jalan raya Pekayon, Kelurahan atau Kecamatan Kranggan.
Akibat dualisme itu, kubu Hasan Buro harus terpaksa memindahkan lokasi perkuliahan ke SMA Islam Brawijaya sebelum akhirnya melaporkannya ke polisi. Hanya saja, data dan fakta tersebut dinilai kejaksaan tidak terlalu kuat untuk menghentikan perkara.
"Nanti saja pembuktiannya di persidangan karena saat ini berkas sudah lengkap,’’ Ujar Ferdi.
Kini, aktivitas perkuliahan mahasiswa STIT kubu Hasan Buro telah kembali ke kampus asalnya, yakni di gedung di Jalan Raya Pekayon.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapakan eks Wakil Ketua I dosen STIT Raden Wijaya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset dan keuangan kampus.
Ketua Badan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama selaku pengelola STIT Raden Wijaya, Achmad Wahcid Hasjim melaporkan Pria bernisial HN (58) itu ke Polres Mojokerto pada 7 November 2022.
Hariris dituduh telah menggelapkan sertifikat tanah kampus STIT Raden Wijaya, ijazah alumni, uang kampus, dan melakukan penipuan terhadap mahasiswa dengan mendirikan akta perkumpulan baru. Perbuatan tersebut dinilai merugikan lembaga STIT Raden Wijaya dan para mahasiswa pada khususnya.
Atas laporan tersebut, Pada 6 Januari kasus yang menjerat HN dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, HN ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada 6 Februari 2023.
Hasil gelar perkara, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau penggelapan dalam jabatan.
Hariris disangkakan pasal dijerat 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.