Berseteru dengan LC, Selebgram Cantik di Mojokerto Mengaku Dilempar Pot Bunga hingga Memar
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Karena menurutku sudah termasuk kriminal. Aku coba didamaikan, tapi gak mau," jelasnya.
Sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Akhirnya, Octa ditahan di rutan pada 19 Januari 2023 oleh Jaksa setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satrekrim Polres Mojokerto Kota.
Berdasarkan sipp.pn.mojokerto.go.id, perkara dugaan penganiaayaan tersebut masuk tahap sidang perdana pada 13 Februari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Agung Setyolaksono Atmojo bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. JPU menjerat Octa yang berstatus terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya datang saksi Alisya Aditya Kusuma Wardani, saksi Arinta Febrina dan saksi Nanda Widia Tanti Catur. Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait relasi di tempat karaoke, hingga terjadi adu argumentasi.
Saat itu, anak terdakwa Octa sedang mengikuti zoom sehingga terdakwa meminta ketiga perempuan tersebut pergi dari rumah terdakwa. Namun ketiganya malah menjelekkan terdakwa, hingga terdakwa marah lalu melemparkan pot berwarna putih dan ada kawat yang melingkar berisi tanah dan bunga sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi Alisya. Pot bunga tersebut mengenai paha atas sebelah kiri.
Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/III.6.AU/A/2022 tanggal 23 Maret 2022 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fuad Z., dokter yang merawat pada Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto,
Hasilya menyimpulakan bahwa terdapat luka lecet ukuran 8x5 sentimeter (cm) pada paha kiri bagian dalam sena diatas lutut, 20 cm dari pangkal paha yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.