Berseteru dengan LC, Selebgram Cantik di Mojokerto Mengaku Dilempar Pot Bunga hingga Memar
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Terdakwa Octa mengikuti proses persidangan secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Pada tanggal 20 Maret dijadwalkan memasuki sidang pembacaan tuntutan.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tidak melakukan penahanan. Sementara, jaksa melakukan penahanan memiliki pertimbangan tersendiri.
"Ya khawatir dia (terdakwa) melarikan barang bukti dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Joka menjelaskan, sebelum diajukan ke proses persidangan memang sempat ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, keputusan kembali kepada kedua belah pihak. Apabila satu pihak menolak, maka jaksa akan tetap menlanjutkan ke tahap persidangan.
"Kita memang memfasiltasi mediasi, tapi kita kembalikan kepada kedua belah pihak. Pada saat di Kepolisian, di Kejaksaan dan bahkan di persidangan, semua kan difasiltasi. Kemabali lagi, kalau dari salah satu pihak tidak mau ya tidak bisa," paparnya.
Ketika ditanya secara rinci kronologi dan detail materi dakwaan, Ia enggan menjawab karena masuk dalam materi persidangan.
"Nantilah dipersidangan saja, pasti disana ada keterangan saksi-saksi dan visumnya pasti ada.