Sebelum Jadi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sempat Periksa Eks Bupati Lumajang Cak Thoriq
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim –Sebelum diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Komisaris Besar (Kombes) Luthfie Sulistiawan, sempat mengusut kasus dana bantuan penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru yang menyeret nama Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Cak Thoriq, panggilan politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang juga pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Pemilu 2024 tersebut, juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 3 September 2024.
Kala itu, Kombes Luthfie menegaskan bila pemeriksaan terhadap Cak Thoriq merupakan langkah awal dalam upaya pengungkapan kasus dana bantuan penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru.
"Iya, masih pemeriksaan awal," katanya singkat kepada awak media.
Di kesempatan lain, Cak Thoriq menjelaskan kepada awak media bahwa waktu itu dirinya dimintai klarifikasi terkait dana bantuan penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru yang diterima oleh sejumlah lembaga non-pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional, Gerakan Pramuka hingga Lembaga Swadaya Masyarakat, semasa ia menjadi Bupati Lumajang.
Ia lalu menyebut, pemeriksaan yang dijalani tak ubahnya sebuah diskusi, "[Pemeriksaan] lebih banyak diskusi, ngobrol. Menjelaskan banyak hal ya, terutama banyak lembaga yang menerima dana bantuan. Salah satunya Baznas, ada Pramuka, ada NGO [Non Government Organization], LSM [Lembaga Swadaya Masyarakat] yang juga menerima bantuan. Yang tadi yang diuraikan satu demi satu itu soal bantuan yang diterima oleh lembaga-lembaga itu," beber Thoriq usai menjalani pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, ia menyampaikan kepada penyidik bahwa beberapa lembaga penerima bantuan dana penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru tidak melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Padahal kedudukan dirinya sebagai Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka di Kabupaten Lumajang seharusnya dilapori seputar penggunaan dana tersebut.