Polres Jombang Ringkus Peracik Petasan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

Kasatreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Aldo mengimbau masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan peledak maupun petasan yang sudah jadi untuk tidak diedarkan kembali.

"Yang sudah terlanjur membeli untuk tidak diedarkan kembali," tandasnya.

Akibat perbuatannya, MR pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.