Pemkot Blitar Dinilai Lamban Tindak Toko Modern Berjejaring Langgar Aturan

Toko modern berjejaring menjamur di Kota Blitar
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Toko modern berjejaring yang menjamur di Kota Blitar belum ditertibkan. Hal itu membuat mahasiswa geram. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menilai Pemkot Blitar lamban menindak toko modern berjejaring yang menyalahi aturan.

Sekretaris Umum (Sekum) PMII Blitar,  Muhammad Thoha Ma'ruf mengaku Pemkot Blitar belum memiliki ketegasan dalam menindak toko modern berjejaring. Pasalnya, toko modern berjejaring menyalahi aturan tetap diabaikan dan masih beroperasi hingga saat ini.

"Padahal jelas, dalam Perda No 1 Perda Kota Blitar nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diatur tentang pendirian toko modern berjejaring," ungkap Muhammad Thoha Ma'ruf, Jum'at 24 Maret 2023.

Ia menyebutkan, pada Pasal 22 ayat 2 dijelaskan perihal lokasi mana saja dan jumlah unit di Kota Blitar yang diperbolehkan untuk dibangun toko modern berjejaring. Tidan hanya itu, kuota toko yang boleh didirikan maksimal hanya 22 unit.

"Meskipun sudah dipanggil oleh Pemkot, sampai saat ini nyatanya masih ada toko modern berjejaring belum mengubah total nama brandingnya. Dalam arti menyalahi aturan," paparnya.

Pria yang pernah menjabat Ketua Komisariat PMII Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar 2020-2021 ini menuturkan, jika Pemkot Blitar tidak segera menindak tegas toko modern berjejaring yang menyalahi aturan, secara langsung berimbas terhadap masyarakat di Bumi Bung Karno.

"Kalau dibiarkan, ini membuktikan pemerintah yang tidak punya komitmen dalam membuat peraturan. Mereka yang ikut membuat peraturan dalam bentuk Perda, tapi mereka membiarkan begitu saja ketika jelas-jelas ada pelanggaran," imbuh lulusan Fakultas Pertanian Unisba Blitar ini.