Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didesak Mundur Gegara Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Istimewa

JatimIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mundur dari jabatannya. Desakan itu karena Hasyim telah dikenai sanksi peringatan keras lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hasyim dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa wanita emas. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai sosok Hasyim tidak lagi dibutuhkan sebagai pimpinan tertinggi KPU RI usai dijatuhkan sanksi oleh DKPP.  

"Keberadaan saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Menurut Kurnia, hubungan Hasyim dengan wanita emas itu menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Tak hanya itu, Hasyim juga dianggap tak mampu jaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU.  

"Pasca putusan DKPP, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur (Hasyim) tersebut. Tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," tuturnya.

"Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," jelas Kurnia. 

Maka itu, Kurnia bersama ICW mendesak agar Hasyim segera mundur dari jabatannya selaku Ketua KPU RI. Hal itu merujuk Pasal 21 ayat 1 huruf d UU Pemilu.