3 OTT KPK di Lembaga Peradilan, Ada PN Surabaya
- Antara Foto/Viva.co.id
Jatim – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Mahkamah Agung, Rabu malam lalu, menambah daftar deretan OTT yang terjadi di lembaga peradilan di negeri ini. Ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama lembaga peradilan, betapa terbukanya potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara, bahkan di institusi penegak hukum sekalipun.
Viva Jatim merangkum kegiatan OTT yang digelar KPK terkait suap di lingkungan lembaga peradilan, yang terbaru di lingkungan Mahkamah Agung pada Rabu malam lalu. Berikut ini ulasannya:
1. OTT di Lingkungan Mahkamah Agung
Tim KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu malam lalu. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya dikutip dari VIVA, Jumat, 23 September 2022.
Adapun delapan tersangka lainnya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Perkara ini terkait dugaan suap penanganan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” papar Firli.
2. OTT di PN Surabaya
OTT KPK di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terjadi pada Rabu, 19 Januari 2022. Mula-mula yang diamankan ialah panitera pengganti bernama Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono. Dalam OTT, diamankan barang bukti duit sebesar Rp140 juta. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menangani perkara yang diurus Hendro Kasiono.
Sidang Hakim Itong, Hamdan dan Hendro Kasiono masih bergulir di pengadilan. “[Uang itu] merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat merilis perkara itu, Jumat, 22 Januari 2022.
3. OTT di PN Bandung
Kalau OTT yang dilakukan KPK di PN Bandung ini terjadi pada tahun 2013. Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan Wakil Ketua PN Bandung saat itu, ST, di ruang kerjanya saat bersama A yang disangka sebagai perantara. OTT dilakukan terkait suap penanganan perkara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Hakim ST. “Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan, tersangka adalah S, H, A, dan T," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat itu.