Aturan Pembatasan Truk Barang Diperpanjang di Jalan Tol Ini

Ilustrasi Truk Pengangkut Barang
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimKepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan, terkait dengan pembatasan angkutan barang pada mudik lebaran tahun 2023

Penandatanganan itu dilakukan bersama dengan Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno. Diketahui, dalam aturan pembatasan tersebut rencananya akan dilakukan pada Rabu 26 April 2023 pukul 00.00 WIB - 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan pembatasan tersebut akan dilakukan di jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," ujar Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno kepada wartawan, Rabu 26 April 2023.

Kemudian, pembatasan juga dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," kata Hendro. 

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama jajarannya akan melakukan cara bertindak humanis bila masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol akan dikeluarkan di exit tol terdekat.