Kasus Hibah, Dua Penyuap Legislator DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang Perkara Dana Hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

“Saya terima, sudah itu saja,” ucap terdakwa Eeng usai sidang.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan tim KPK di lingkungan DPRD Jatim pada awal tahun. Selain terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, tim KPK saat itu juga menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, pihak yang menerima suap dari kedua terdakwa.

Di dalam berkas, Sahat disuap Abdul Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 dengan total suap Rp39,5 miliar, yang diberikan secara bertahap. Politikus Golkar itu kini mendekam di Rutan Medaeng untuk siap-siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.