Bukhori Yusuf Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Fraksi PKS tersebut Dilaporkan ke MKD
- Viva
Jatim – Buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan bagi Bukhori Yusuf itu sudah dilayangkan ke MKD DPR RI, pada Senin, 22 Mei 2023. "Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.
"Yang saya sampaikan ada masalah KDRT," sambungnya.
Srimiguna mengatakan pengaduan MKD DPR RI itu dilakukan sekepas kliennya tersebut memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Ia pun sempat menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023, untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus yang menimpa kliennya.
"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," tuturnya.
Kemudian, pada Mei 2023, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan lantaran kasus ini terjadi di tiga daerah yakni Depok, Bandung dan Jakarta.