Pemerkosaan Terhadap Jasad Siswi SMP yang Tewas Dibunuh Sulit Dipidana

Konferensi Pers Polres Mojokerto terkait Pembunuhan Siswi SMP
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, Viva Jatim- Usai dibunuh, jasad Siswi SMP di Mojokerto, AE (15) diperkosa oleh Mochammad Adi (19). Polisi menyebut, kasus pemerkosaan itu sulit untuk dipidana. 

Warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu diketahui memperkosa AE yang sudah tak bernyawa itu sebanyak dua kali. 

"Waktu itu saya terpaksa pak, kepaksa saya sendiri kepingin pak," jawab Adi setelah ditanya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria terkait alasan memperkosa jasad korban saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2023. 

Wiwit menyebut, meski Adi mengakui, perbuatan pemerkosaan itu sulit untuk dipidanakan. Pasalnya, bekas pemerkosaaan tidak bisa dideteksi ketika mayat korban diautopsi lantaran tersangka mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban. Selain itu, jasad korban sudah rusak karena kematian sekitar 4 minggu.

"Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun, persetubuhan mayat sulit untuk dipidana. Sesuai pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya. Ada yurisprudensi putusan MA, kasusnya mirip, di amar putusannya terkait pasal 340 KUHP," terangnya.  

Hasil dari pemeriksaan, sebelum memutuskan membunuh korban, AAW diajak Adi mencari sasaran begal karena butuh uang untuk biaya service HP. AAW mengusulakan AE yang menjadi target pembegalan. Mengetahui AAW dendam dengan korban, Adi menyuruh agar sekalian membunuh AE. 

"AA menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Modusnya  mengakak jalan-jalan," terang Kapolres Mojokerto Kota.