Jelang Putusan MK, Anggota Komisi II DPR RI Yakin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

"Ini menunjukan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 3 UUD 1945," tambahnya.

Supriyanto yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Jatim VII ini menyatakan dengan  sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat akan bisa memilih mana wakil rakyat yang dikehendakinya.

"Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat termasuk dalam memilih perwakilan yang dikehendaki. Justru yang sekarang dibutuhkan adalah UU yang terkait dengan pengaturan hukum acara yudicial review di MK. Sehingga MK dalam melakukan yudicial review berpedoman pada norma UU, tidak hanya berdasarkan keputusan  MK," jelasnya.

"Contoh kongkretnya begini, UU Pemilu pada prinsipnya lebih berfungsi pada waktu tertentu (saat pemilu). Seandainya KPU sudah menentapkan tahapan jadwal pemilu, seharusnya gugatan uji materi UU pemilu sebaiknya tidak dilakukan, agar terjadi kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini berkelakar ibarat sepakbola, Pemilu 2024 sudah berjalan setengah babak saat ini.

"Ini peluit pertandingan sepakbola sudah dimulai, sudah mau masuk paruh waktu, masak pada waktu pertandingan sudah berjalan masih diperdebatkan bola menyentuh tangan boleh apa tidak," tandasnya.