Gemma Pramuka Sayangkan Sikap Kwarnas yang Masih Mengucilkan Kwarda Jawa Timur

Pramuka (Ilustrasi)
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Ketua Majelis Pembimbing Daerah Pramuka Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah merestui dan membuat surat keputusan kepengurusan Kwarda Jatim masa bakti 2020-2025 tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi bantuan keuangan untuk kegiatan Kwarda, setiap tahunnya.   

Namun, Budi Waseso (yang sehari-harinya sebagai Direktur Utama Bulog) tidak mengakui terpilihnya Arum Sabil. Dia tidak mau mengukuhkan kepengurusan Arum Sabil hingga saat ini.  Kwarnas kemudian melarang Kwarda Jawa Timur mengikuti Rapat Kerja Nasional di Cibubur pada tahun 2020, 2021 dan 2023. 

Kwarda Jatim juga tidak boleh ikut kegiatan pramuka tingkat nasional lainnya. Bahkan seluruh surat dari Kwarnas disampaikan langsung kepada Ketua Kwarcab Pramuka dan Wali Kota/Bupati se-Jawa Timur.

Sikap Kwarnas masa bakti 2018-2023 ini sangat disayangkan. "Pimpinan Kwarnas telah melanggar AD/ART dan memecah belah organisasi Gerakan Pramuka," tutur Ismono Indra Permadi, mantan anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional (DKN), Koordinator Gemma Pramuka lainnya.

“Harusnya keputusan Rakerda, bisa menjadi pintu masuk bagi Dewan Kehormatan Kwarnas, memanggil pimpinan Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur untuk menyelesaikan persoalan Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur. Jangan sampai kepentingan peserta didik terabaikan," kata Djatmiko Rasmin, menambahkan.  

Adik-adik pramuka siaga (usia 7-10 tahun), penggalang (11-15), penegak (16-20) dan pandega (21-26) heran dan menangis dengan sikap permusuhan (konflik) yang ditunjukkan Kwarnas terhadap Kwarda Jawa Timur, selama tiga tahun ini.  

Menurut Djatmiko yang mantan Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega Kwarda Jakarta (DKD),  solusi mengatasi masalah ini adalah pimpinan Kwartir Nasional  harus legowo dan segera mengukuhkan kepengurusan Kwarda Jawa Timur sesuai hasil Musda pada 16 Desember 2020.