Tersangka Sakit Hati Habisi Pasutri di Tulungagung gegara Tak Bayar Utang

Tampang pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimPolres Tulungagung berhasil membekuk tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) bos kolam renang Tirta Mutiara Ngantru, Tulungagung yakni TS (57) dan istrinya NR (49). Pelakunya adalah Edi Purwanto Alias Glowoh yang masih ada hubungan keluarga gegara sakit hati, korban tak membayar hutang.

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengungkapkan 

modus awal menghantarkan 1 ekor ayam untuk ritual ke rumah korban. Motif perbuatan tersangka adalah hutang penjualan batu jenis batu mulia. Batu itu akan digunakan untuk ritual, dan versi tersangka harga batu tersebut senilai Rp 250 juta.

"Batu itu digunakan ritual milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban senilai Rp 250 juta. Namun belum dibayarkan sejak 2021," ungkap AKBP Eko Hartanto di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, 3 Juli 2023.

Kejadian itu terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 21.00 EP ke rumah TS menghantarkan satu ayam. Perbincangan bermula di teras ruma korban yang berada di Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung selama 30 menit.

Berhubung belum menemui titik terang, perbincangan lebih intens korban dan tersangka berpindah ke ruang karaoke keluarga yang berada di samping kediaman TS. Hampir selama dua jam berlangsung, EP menagih hutang kepada TS. Akan tetapi korban menganggap sedang bercanda, sehingga membuat tersangka naik pitam.

"Mungkin Tersangka sedang butuh (uang). EP merasa emosi, namun masih bisa ditahan. Waktu 23.00 dikarenakan tersangka bertambah kecewa dan tersinggung atas jawaban korban. EP berpamitan berdiri, diikuti oleh korban juga ikut berdiri pelaku langsung mengayunkan tangannya atau kepalan tangannya mengenai rahang korban," beber AKBP Eko.