Tersangka Sakit Hati Habisi Pasutri di Tulungagung gegara Tak Bayar Utang
Senin, 3 Juli 2023 - 15:33 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Polisi sempat menyergap tersangka di kediaman hingga rumah kerabat yang diduga sebagai tempat persembunyian. Akan tetapi, mengetahui menjadi buronan, EP menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi kuasa hukum dan tokoh masyarakat.
Akibat perbuatannya, EP harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukan. Polisi menjerat tersangka dengan
pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan, pidana paling lama 15 tahun.