12 Pemuda di Mojokerto Mengoroyok Pemotor Hingga Babak Belur Usai Pesta Miras

12 pemuda yang keroyok pemotor
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dan atau pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 170  KUHP.