Soal Kasus Sekolah Jual Seragam Rp. 2,3 Juta, Dindik Jatim Siapkan Sanksi Berat

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimDinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Tmur telah menuruntkan tim identifikasi terkait penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp. 2,3 juta yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung. Hasil analisis tim menyatakan terdapat identifikasi kesalahan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah. 

Kini, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini secara tegas diambil Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang dinilai memberatkan wali murid

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim,  tegas Aries akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. 

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia dalam rilis yang diterima VIVA Jatim, Selasa 25 Juli 2023.

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah. 

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi,  bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.  

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan

orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.  

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA,  SMK dan SLB.

Perlu diketahui, sebelumnya Sabtu, 22 Juli 2023 Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp. 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah. 

Sebagai komitmen,  Aries menegaskan seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail,  Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan. 

Namun jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim. 

"Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukan). Kalau benar maka kepala sekolah dan yang terlibat kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," tegasnya.