Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks
- Antara/Tuyani
Surabaya, VIVA Jatim –Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks. Hal tersebut ditetapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustina Bachtiar.
Adi Vivid memaparkan lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak telah dijadwalkan penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Namun ia tidak menyebutkan kapan pengacara Brigadir J itu akan diperiksa.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Hal itu berkaitan dengan video Kamaruddin Simanjuntak yang berbicara mengenai direktur PT Taspen. hal ini yang membuat Kamaruddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.
"Seorang dirut BUMN menolak Rp300 triliun disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia Katolik, ketemu hindu, jadi hindu dia, ketemu Kristen jadi kristen," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dilansir akun TikTok @sedihrianahyadi, Kamis 10 Agustus 2023.
"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satunya resident bintang tujuh di Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang yang Rp300 triliun diinvestasikan lalu ada cashback, cashbacknya ini diinvestasikan lagi atas nama perempuan-perempuan ini yang dinikahinya secara tidak resmi hanya secara gaib di nikahan." lanjutnya.
Melalui pengacara Dirut PT Taspen yaitu Duke Arie Widagdo telah membantah segala tuduhan yang dilakukan oleh Kamaruddin Simanjuntak.