Baru Bebas Penjara, 3 Narapidana Asal Jember Diciduk gegara Curi Motor Lagi

Penyerahan motor hasil kejahatan komplotan ke pemilik
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Hukuman penjara sepertinya tak membuat jera para pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Jember. Baru saja keluar tahanan, tiga mantan narapidana lagi-lagi berurusan dengan polisi.

SL (39) Warga Balung, Jember. Ia ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah mencuri motor. Padahal ia baru sehari menghirup udara bebas setelah ditahan atas kasus Curanmor di Denpasar, Bali.

Pun dengan rekannya, NA (41) warga Wuluhan, Jember, juga diciduk polisi usai mencuri motor bersama SL. Mirisnya, NA juga sama-sama baru keluar tahanan di Denpasar atas kasus yang sama pula.

Saat beraksi, keduanya dibantu KS (37) asal Semboro, Jember. KS juga residivis kasus perampokan rumah dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottaman mengatakan, ketiganya merupakan komplotan pelaku Curanmor yang meresahkan warga Kabupaten Jember. Saat ditangkap mereka mengaku telah mencuri berbagai merek motor di enam lokasi sejak Bulan Mei hingga Agustus 2023.

"Mei, Juni, Juli, Agustus 2023. Tepatnya ada enam TKP [Tempat Kejadian Perkara]," ujar Piter saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa 15 Agustus 2023.

Piter menambahkan, saat beraksi ketiga pelaku berbagi peran. SA dan NS bertindak sebagai eksekutor atau yang merusak kunci dan membawa kabur motor curian. Sementara rekannya, KS, bertugas mengawasi sekeliling lokasi pencurian.