Kapolda Jatim Kunjungi Grha Wismilak Surabaya, Tegaskan Gedung Milik Kepolisian
- Mokhamad Dofir
Sehingga Toni menduga, sertifikat hak guna bangunan gedung sengaja dirancang tidak memiliki warkah. Yang mana pada proses penyusunannya harus izin Kementerian Keuangan.
Sedangkan yang terjadi justru sertifikat gedung tidak memiliki warkah sendiri. Obyek ukur dalam surat sertifikat tanah juga tidak berada di lokasi yang semestinya.
"Tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Toni menegaskan bila pihaknya akan terus berjuang melalui proses hukum untuk merebut kembali aset-aset kepolisian yang jatuh ke tangan swasta.
Toni pun berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses pengambilalihan obyek tersebut. Dan menurutnya, hal ini akan menjadi langkah besar dalam upaya mengembalikan aset-aset negara lain.
"Ini sudah jadi daftar aset kita dari tahun yang sebelum-sebelumnya ini sudah menjadi aset kita. Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri," pungkas Toni.