Dishub Jatim Jawab Persoalan Gaji Sopir Bus Trans Jatim Koridor II, Ternyata Setara UMK Surabaya

Bus Trans Jatim Koridor II
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Sopir Bus Trans Jatim koridor II tengah mengeluhkan ketidakpastian kontrak dan gaji kerja dari pengelola atau operator, dalam hal ini PT Bagong. Persoalan ini telah didengar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim selaku penyedia layanan bus Trans Jatim. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya telah menanyakan langsung kepada operator hari ini, 22 Agustus 2023. Berdasarkan keterangan operator, para sopir memang belum diberitahu terkait nominal gaji karena baru disepakati. 

"Ternyata sudah difikskan di hari ini , yang gaji bukan dinas perhubungan, tapi pihak operator. Tapi sebelumya kita sudah tahu, tadi sesuai yang disepakati sesuai UMK Surabaya Rp 4,5 juta plus uang makan," katanya kepada Viva Jatim melalui sambungan seluler,  Selasa, 22 Agustus 2023. 

Perihal kontrak kerja pun demikian. Ainur menyebut, per hari ini operator mulai memproses kontrak kerja secara bertahap kepada para sopir Bus Trans Jatim. Diakuinya memang ada keterlambatan penandatanganan kontrak kerja karena terkendala nominal gaji belum final. 

"Untuk nilai penggajian diselesaikan per hari ini. Per hari ini juga mulai bertahap untuk penandatanganan kontrak, kemarin itu karena menunggu finalisasi penentuan gaji, infonya seperti itu," terang Ainur. 

 

Selain persoalan gaji, juga ditemukan ketidaksesuai dalam seleksi sopir Bus Trans Jatim. Dishub Jatim berjanji akan merangkul sopir Bus Ijo untuk bergabung dengan Bus Trans Jatim koridor II. Namun, ada beberapa sopir yang sebelumnya bukan sebagai sopir bus Ijo, melainkan sopir angkutan lain.