Korban Gusuran Dukuh Pakis Melawan, Ngadu ke Dewan hingga Layangkan Gugatan

Korban Gusuran Dukuh Pakis mengadu ke dewan hingga layangkan gugatan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Warga Dukuh Pakis yang menjadi korban penggusuran masih tidak terima rumahnya dieksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 9 Agustus 2023, lalu.

Korban gusuran berjumlah sekitar 25 kepala keluarga itupun melawan. Mereka mengadu ke Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya serta menggugat secara hukum ke pengadilan.

Aduan warga Dukuh Pakis korban penggusuran itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kecamatan Dukuh Pakis serta pihak Kelurahan Dukuh Pakis.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Baktiono.

Wakil korban penggusuran, Jagad Hariseno usai rapat menyatakan, keputusan pengadilan nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY, cacat hukum.

Menurutnya, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan seluas 2.926 meter persegi yang ditempati warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, tersebut.

Sehingga ia menilai, keputusan pengadilan yang memutuskan Weni Oentari sebagai pemilik lahan, tidak sah.