7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Total Senilai Rp 58 Juta Disita Petugas

7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Tujuh orang pengedar narkoba di Mojokerto ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Narkoba jenis jenis sabu dan pil double L senilai Rp 52 juta turut disita

Pengungkapan ini hasil dari operasi Tumpas Semeru 2023 selama 12 hari, mulai 14 sampai 25   Agustus 2023. Rincian narkoba yang disita, sabu-sabu sebanyak 37,46 gram pil double L 1385 butir. 

"Dari 37,46 gram sabu kalau kita asumsikan per gramnya  Rp 1.300.000, sehingga totalnya Rp 48.689.000. Sedangkan darri 1385 butir pil double L kalau kita asumsikan Rp 3000 per butir, maka menjadi Rp 4.155.000," Kata Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Sabtu, 9 September 2023. 

Jika ditotal, asumsi barang bukti sabu dan pil double L yang disita dari 7 pengedar senilai Rp 52.853.000. Masing-masing pengedar itu yakni, berinisial DK (33) warga Kecamatan Trowulan, IR (25) warga Kecamatan Dlanggu, GA (23) warga Kecamatan Jetis, SG (47) warga Jombang, AW (23) warga Kecamatan Dlanggu, AB (25) warga Kemlagi, dan AC (27) warga Kecamatan Dlanggu. 

Ketujuh pengendar ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dari tangan DK berhasil disita barang bukti sabu seberat 14,91 gram , IR sabu seberat 2,19 gram, SG sabu sebarat 7,28 gram dan pil double L 1.130 butir. Kemudian, dari AW sabu seberat 1,48 gram, AB sabu seberat 2,96 gram, serta AC pil double 255 butir. 

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, Ketujuh tersangka ini menjadi pengedar bermula diperkenalkan  jaring bandar narkoba oleh pergaulan mereka. Dari perkenalan itu akhirnya berlanjut menjadi kurir. 

"Mereka ini rata-rata dikenalkan ada yg melalui dunia hiburan, ada yang melalui nomor oleh teman-temannya. Lalu diajak transaksi secara ranjau oleh bandarnya," terangnya.