Ada Sanksi bagi ASN yang Tanggapi Unggahan Apapun di Medsos Capres

Ilustrasi kegiatan media sosial.
Ilustrasi kegiatan media sosial.
Sumber :
  • U-Report via Viva.co.id

Kemudian, poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," ujarnya. 

Dalam poin 5, beleid itu mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Dimana, aturannya terdiri dari:

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Sementara, jenis sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral, pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Hal itu sebagaimana termaktub di Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian