Perempuan di Mojokerto Diadili Gegara Selingkuh dengan Sopir Truk Teman Suaminya

Perempuan berinisial DE diadili di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang perempuan berinisial DE (33) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dikarenakan terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang sopir truk yang merupakan teman suaminya. 

Tak hanya DE, sopir truk bernisial MA (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu juga turut diadili dalam perkara yang sama. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 13.33 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo itu berlangsung tertutup. 

Terdakwa DE mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang. Ia didampingi penasihat hukumnya, Kholil Alex Askohar. 

Sedangkan MA mengikuti sidang secara  daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Karena MA juga terjerat kasus penyebaran video mesum. Ia menyebarkan video mesum yang diperankan oleh dirinya sendiri dan DE. 

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Yessi Kurniani mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mendakwa MA dengan dakwaan tunggal tentang tindak pidana perzinahan. Yakni, Pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf a KUHP. 

Sementara DE, didakwa dengan pasal  284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP. Keduanya terancam hukuman 9 bulan pidana penjara.