Bejat! Pegawai Koperasi di Mojokerto Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka S, Seorang ayah yang setubuhi putrinya di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Terbaru, seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial S (58) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. 

Kasus pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga ke perangkat desa lalu diteruskan ke kepolisian perihal aksi bejat S terhadap putrinya. Korban masih berusia 15 tahun. Dia duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah. 

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, S berulang kali menyetubuhi putrinya. Pencabulan dilakukan pelaku mulai  bulan Oktober 2021. 

"Kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2021," katanya. 

Perbuatan tak senonoh itu  terakhir kali dilakukan S ketika korban sedang mononton televisi di rumah pada Sabtu, 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kala itu dirumah hanya ada S dan anak nomor tiganya tersebut. Diketahui, Selama ini S dan korban hanya tinggal berdua. Istri pelaku atau ibu kandung korban sudah meninggal dunia. Sementara, dua kakak korban tinggal ditempat lain karena telah berkeluarga. 

Kesempatan itu dimanfaatkan S membujuk korban memuaskan hasratnya.  Dari pengakuan korban diancam oleh sang ayah jika tidak melayani, akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari-harinya.