Waduh, Pegawai Koperasi Setubuhi Anaknya di Mojokerto Sejak 40 Hari Pasca Kematian Istrinya

- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – S (58), Seorang ayah di Kacamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. Anak bungsunya menjadi korban pelampiasan lantaran istrinya telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia pada tahun 2021. Pasca istrinya meninggal, pelaku dan korban tinggal berdua. Dua kakak korban tinggal di tempat lain karena sudah menikah.
Berdasarkan keterangan korban, S melakukan perbuatannya sejak bulan Oktober 2021 di rumah. Sejak pertama kali, S sudah berulang kali menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun. Terakhir kali dilakukan pada Sabtu, 30 September 2023 lalu.
"Di dalam rumah itu hanya mereka berdua (korban dan pelaku). Kakak korban satu ada di Gresik, satu lagi di Jember. Kejadian itu (persetubuhan) terjadi setelah 40 hari kematian ibu korban sampai terakhir tanggal 30 September 2023," katanya kepada wartawan.
Ia menyebut, pelaku sempat menikah lagi setelah meninggal istri pertama. Namun, usia pernikahan tidak panjang. Berakhir dengan perceraian.
"(S) Sempat nikah lagi, tapi kemudian pisah," ujar Imam.
Imam mengungkapkan, korban duduk dibangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah. Korban tidak bersekolah seminggu sebelum kasus tersebut terbongkar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Untuk sementara korban tinggal bersama bu lurah ya. Sudah tidak sekolah seminggu," pungkasnya.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pengaribuan mengatakan, pelaku terkahir kali melakukan persetubuhan ketika korban sedang menonton televisi di rumah pada Sabtu, 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk disertai ancaman.
Korban terpaksa melayani hasrat sang ayah lantaran mendapat ancaman. Kepada polisi korban mengaku, apabila tidak menuruti permintaan ayahnya, segala kebutuhan sehari-harinya tidak akan dipenuhi.
"Modus bapaknya , apabila dia tidak menyetujui persetubuhan ini akan diancam tidak dipenuhi kebutuhan sehari-sehari," ungkap Afner.
Akibat perbuatan S, korban sekaligus anaknya itu hamil. Hasil pengecekan medis, usia kehamilan perempuan berusia 15 tahun tersebut saat ini memasuki 6 bulan.
"Korban hamil 6 bulan. Pelaku sudah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasus ini terbongkar berkat laporan warga ke perangkat desa lalu diteruskan ke kepolisian perihal aksi bejat S terhadap putrinya.
Sebelum terbongkar, tetangganya menaruh curiga karena melihat perut korban kian membesar. Ada warga yang memberanikan diri untuk bertanya kepada korban. Korban mengaku dicabuli ayahnya. Tetangganya pun melapor ke perangkat desa dan kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, akhirnya anggota Satreskrim Polres Mojokerto meringkus S pada Senin, 2 Agustus 2023. S dibawa ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini S ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 76D Juncto pasal 81 dan 82 ayat (1), (2), (2) Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun perlindungan anak.