Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Kasus Perempuan Tewas Dianiaya Anak DPR
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan GRT (31) anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat terhadap kekasihnya DSA (29) hingga meninggal dunia, Selasa 10 Oktober 2023.
Rekonstruksi digelar di Blackhole KTV sebuah tempat karaoke kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Kota Surabaya yang menjadi TKP penganiayaan DSA.
Dalam proses rekonstruksi itu menghadirkan, GRT anak anggota DPR pusat yang kini telah menyandang status sebagai tersangka. GRT mengenakan rompi warna merah, celana pendek gelap dengan tangan diborgol sambil didampingi pengacaranya.
Sedangkan di pihak korban, dihadiri oleh tim kuasa hukum.
"Saya nggak bisa hadir, karena ada keperluan. Namun ada perwakilan di sana, sudah dimulai," ujar Dimas Yemahura, ketua tim kuasa hukum DSA kepada Viva Jatim.
Di lokasi rekonstruksi, garis polisi berwarna kuning nampak terpasang. Awak media juga dilarang mengambil gambar pada jarak dekat.
Proses rekonstruksi berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Lokasi pertama rekonstruksi berlangsung di basemen tempat parkir. Yang mana di lokasi ini, korban DSA dilindas sebagian tubuhnya oleh pelaku GRT menggunakan mobil.
Polisi terlihat melakukan reka adegan di depan lift basemen menuju parkiran. Namun proses rekonstruksi ini tidak bisa disaksikan secara detail karena wartawan dilarang mendekat dalam jarak 50 meter.
Selain di lokasi yang menjadi awal penyiksaan DSA, proses rekonstruksi juga akan berlanjut ke apartemen pelaku. Dan kemungkinan juga bakal dilanjutkan ke rumah sakit, dimana DSA mendapat perawatan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Kompol Teguh Setiawan Wakasat Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memimpin proses rekonstruksi ini menyatakan pihaknya bakal mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Rekonstruksi ini untuk mendapat fakta yang sebenarnya agar kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini terang benderang," ucap Teguh ditemui di lokasi.
Sementara itu Sudiman Sidabuke Legal Permanen Blackhole KTV menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses rekonstruksi ini.
"Supaya kasus ini menemui titik terang," tuturnya.
Untuk diketahui korban DSA mengalami sejumlah penganiaayaan oleh tersangka GRT hingga korban meninggal dunia pada Rabu 4 Oktober dini hari lalu.
Korban DSA dieketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya.
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.