Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Seorang terdakwa kasus pemalsuan merek dan izin edar, Ivan Kristanto, dituntut hukuman penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani, menilai Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban dalam hal ini Nadia Dwi Kristanto, ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, tuntutan itu tak masuk akal. Menurut Nadia, seluruh keterangan, bukti, maupun sejumlah fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar pidana sesuai ketentuan yang ada.
"Pointnya tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan 5 (lima) merek saya dan tidak ada izin edar, akibatnya secara ekonomi menimbulkan kerugian sekitar 30 milyar rupiah" ujarnya.
Lantas ia menegaskan, bila tuntutan dan putusan nanti ringan, maka akan menjadi contoh bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa. Terutama melakukan plagiasi serta membahayakan konsumen.
"Pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan. Apakah ini yang menjadi banyak oknum menjual kosmetika tanpa ijin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya," tuturnya.