Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Suasana sidang tuntutan kasus dugaan pemalsuan merek dan izin edar di PN Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Seorang terdakwa kasus pemalsuan merek dan izin edar, Ivan Kristanto, dituntut hukuman penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani, menilai Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

"Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.

Korban dalam hal ini Nadia Dwi Kristanto, ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, tuntutan itu tak masuk akal. Menurut Nadia, seluruh keterangan, bukti, maupun sejumlah fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar pidana sesuai ketentuan yang ada.

"Pointnya tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan 5 (lima) merek saya dan tidak ada izin edar, akibatnya secara ekonomi menimbulkan kerugian sekitar 30 milyar rupiah" ujarnya.

Lantas ia menegaskan, bila tuntutan dan putusan nanti ringan, maka akan menjadi contoh bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa. Terutama melakukan plagiasi serta membahayakan konsumen.  

"Pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan. Apakah ini yang menjadi banyak oknum menjual kosmetika tanpa ijin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya," tuturnya.

Adik Polisikan Kakak Kandung Karena Diduga Palsukan Merek Kosmetik

Sebelumnya diberitakan, Ivan Kristianto diduga telah memalsukan merek kosmetik sejenis minyak esensial milik Nadia Dwi Kristanto, yang notabene adik kandungnya sendiri. Karena merasa dirugikan, sang adik kemudian melapor  ke polisi. 

Praktik pemalsuan itu diduga berlangsung pada 2016 silam. Kala itu, Ivan mengajak adiknya bekerjasama usaha kopi hijau. Usaha mereka lalu berlanjut ke bisnis skincare merek Natuna Oilvera’s kemudian ke produk minyak esensial merek Natuna Essential.

Namun, di tengah kerjasama yang disepakati tersebut timbul ketidaksesuaian. Nadia merasa semakin merugi lantaran tak kunjung diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan brand yang diklaim diracik sendiri secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan kesaksiannya di sidang sebelumnya, Selasa 3 Agustus 2023.

Hingga tanggal 18 September 2019, keduanya pun berseteru. Saat itu Ivan tidak bisa menunjukkan laporan keuangan seperti yang diminta Nadia. Ivan lalu memutus kerjasama secara sepihak.

Malam itu, sambung Nadia, ruko tempat usaha mereka dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat pembuatan minyak esensial, resep, dan invoice juga diambil. 

Dua Tahun berselang, sejak 2019 Nadia berhenti produksi. Lalu tahun 2021, ia mulai bangkit dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya yang lain. Namun betapa terkejut, setelah tahu Ivan memproduksi dan menjual produk dengan nama, merek, hingga resep persis dengan yang selama ini ia buat.

"Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee dan tidak ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk cv, produksi di dalam Ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

Nadia menyebut produk dan brand milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya pun telah didaftarkan pada tahun 2018. 

Perseteruan antara adik dengan kakak kandung tersebut bukan berarti tanpa ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Nadia mengaku telah menempuh jalur tersebut dua tahun lamanya. Akan tetapi Nadia menyebut justru dibuat emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak berdasar perjanjian tertulis, melainkan hanya secara lisan.

Pertikaian keduanya lalu berujung ke jalur hukum. Nadia melaporkan kakak kandungnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.