Sopir Truk di Mojokerto Sebar Video Mesumnya dengan Istri Teman Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Lutfi/Viva Jatim
Mojokerto, Viva Jatim - Sopir truk ayam di Mojokerto, Muhammad Arifin alias Upin (32) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim meyakini, Ipin terbukti bersalah menyebarkan video dan foto hubungan intimnya dengan istri teman kerjanya, DE.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 11 Oktober 2023. Majelis hakim dipimpin oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan dua anggota, Yayu Mulyana serta Rosdiati samang.
Ipin mengikuti sidang secara dari daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Ekawati dan penasihat hukum Ipin menghadiri secara langsung.
Dalam amat putusannya, majelis hakim menyatakan Ipin terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ipin 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Atas vonis tersebut, perwakilan tim penasihat Ipin, Mauliddin , menyatakan ketidakpuasannya atas putusan dan langsung menyatakan banding. Meskipun ia mengakui kliennya dalam fakta persidangan terbukti salah.
"Rencana kami akan mengajukan banding karena putusan itu terlalu tinggi, kalau dilihat dari bukti Arifin melakukan karena dijanjikan sama DE sebenarnya untuk dinikahi. Karena tidak jadi maka Ipin melakukan itu (menyebar video mesumnya)," katanya kepada wartawan.