Bu Min Ajak Warga dan Toko Kelontong di Bawean Tak Jual Rokok Ilegal

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah sosialisasi peredaran rokok ilegal.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA JatimPemerintah Kabupaten Gresik tidak berhenti dalam sosialisasi adanya peredaran rokok ilegal. Kali ini, kegiatan sosialisasi menyasar masyarakat sekitar baik tokoh masyarakat maupun para pedagang toko kelontong di Pulau Bawean.

Di Aula Ponpes Mambaul Falah di Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, menekankan tentang pentingnya rokok bercukai dalam bidang pajak dan penggunaannya, memberikan penjelasan singkat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

"Rokok ilegal ini dijual murah, tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Dikatakan ilegal karena rokok-rokok ini tidak membayarkan pajak kepada pemerintah," ujarnya, Senin, 16 Oktober 2023.

"Padahal pajak cukai yang diambil dari pita cukai, pada akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi jangan membeli atau menjual rokok ilegal," tambah Wabup perempuan pertama Gresik itu.

Wabup yang akrab disapa Bu Min ini menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini penggunaannya dipastikan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk berbagai pelayanan. Seperti layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, hingga pelatihan kerja bagi generasi muda.

"Program-program ini, bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Pulau Bawean. Karenanya, pastikan hanya membeli dan menjual rokok yang berpita cukai resmi," ucapnya dihadapan warga.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Suprapto menambahkan, sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok atau tidak dilengkapi pita cukai. Ini yang harus diwaspadai bagi pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya.