3 Pelaku Dewasa Kasus Santri Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan Tiga pelaku dewasa kasus penganiyaaan santri di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Tiga pelaku dewasa kasus penganiyaaan santri di Mojokerto berinisial MUA (17) hingga tewas saat uji kenaikan tingkat silat dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan korban tewas.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 19 Oktober 2023. Majelis hakim diketuai Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana serta Jantiani Longli Naestasi. 

Ketiga terdakwa yakni, Ifan Hariyanto (21) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, Ahmad Makynun Amyn Alkalaby (20) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Bagus Irja Musabil (19) warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mereka mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan dampingi 3 penasihat hukumnya. 

Sementara, nota tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti yang hadir secara langsung di ruang sidang. 

Dalam tuntutanya, Jaksa menyatakan ketiga pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya MUA hingga santri asal Karangpilang, Surabaya itu tewas. 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa 1 Irfan Harianto bin Muhammad Mo'i , Terdakwa 2 Ahmad Makynun Amyn Al Kalaby  Alias Amin bin Kawi , dan terdakwa 3 Bagus Irja Musabil dengan masing-masing pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ari saat membacakan tuntutan. 

Penasihat hukum ketiga pelaku anak, Yunus akan melakukan  pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan JPU sangat berat.