DPRD Surabaya Minta Chung Bar Dihentikan karena Kerap Terjadi Tawuran

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Senada, anggota Komisi B lainnya, John Thamrun menyebut, jika Chung Bar menjual minuman keras golongan A. Sementara izin yang dimiliki, yaitu kafe dan resto. 

"Mereka tidak punya izin jual minuman keras. Izin minuman keras golongan A yang mengeluarkan izin dari provinsi," jelasnya.

Baca juga: Institusi Dewan Surabaya 'Ditampar' Insiden Bus Tabrak 5 Pemotor

Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), sebagai tindak lanjut atas aduan warga Perumahan Wisma Mukti pada Kamis kemarin (20/10/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, yakni Lurah Klampis Ngasem, Camat Sukolilo, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah dinas terkait. Sedangkan pihak pengelola Chug Bar, diwakili oleh staf administrasi.