Satpol PP dan Tim Gabungan Temukan Miras saat Sidak Karaoke di Tulungagung

Suasana tempat hiburan malam di Tulungagung saat Ramadan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim gabungan melakukan operasi ke warung kopi dan karaoke. Operasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati yang melarang beroperasi tempat hiburan malam selama buan suci Ramadan.

Bayi Kembar Siam di Tulungaung Tercover BPJS, dari Sebelum hingga Usai Operasi

Hasil yang didapatkan selama proses operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 3 buah minuman keras dari pengunjung dan salah satu pemandu musik atau yang kerap disebut LC di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

"Alhamdulilah kami menindaklanjuti SE Bupati. Hasilnya ada temuan di Warung Kopi dan Karaoke SS, minuman (keras) sementara sudah diamankan oleh petugas gabungan," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno usai giat hingga dini hari, Rabu, 20 Maret 2024.

Bayi Kembar Siam di Tulungagung Dioperasi Pemisahan Tunggu 8-10 Bulan

Ia mengaku tim gabungan yang terlibat diantaranya bersama TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Lalu dari Dinas Perizinan DMPTSP serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memantau ke warung-warung kopi dan karaoke.

Sumarno menambahkan bahwa SE tersebut bernomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 perihal panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Salah satu poinnya adalah tempat hiburan diharuskan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1445 H. Bukan hanya tempat hiburan malam seperti karaoke, pun juga panti pijat.

Ambulans Angkut 8 Penumpang Alami Kecelakaan di Tulungagung, 3 Luka-luka

"Kalau kali ini kita sasar ada 4 titik. 2 titik di wilayah Sumbergempol. Dan dua lainnya di Kecamatan Ngunut," bebernya.

Petugas saat mengamankan miras di lokasi

Photo :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim
Halaman Selanjutnya
img_title