Satpol PP dan Tim Gabungan Temukan Miras saat Sidak Karaoke di Tulungagung

Suasana tempat hiburan malam di Tulungagung saat Ramadan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tindaklanjut temuan tersebut, pihaknya bakal memanggil pemilih warkop dan karaoke. Pasalnya, pemilik warkop dan karaoke kebanyakan tidak berada di lokasi, dan banyak pekerja LC ikuit bertanggungjawab alias pasang badan.

Titik Balik Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta di Tulungagung

"Untuk penindakan (baru) peringatan sama teguran. Tindaklanjut yang warung ada miras nanti bisa (tanya) ke kepolisian," imbuhnya.

Perihal SE tersebut, Sumarno menegaskan bahwa hanya karaoke sampai panti pijat yang tidak diperkenankan beroperasi. Untuk warkopnya sendiri bebas beroperasi, berbeda dengan karaoke sementara dihentikan dulu sampai pada batas waktu selama Ramadan 30 hari.

Kakek di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersujud Dekat Tempat Sampah

"Dari empat titik yang kami operasi, semuanya belum memiliki izin. Pemilik akan kami panggil hari ini," tandasnya.

Pantauan VIVA Jatim, petugas gabungan memeriksa seluruh ruangan di room dan juga tempat-tempat remang-remang yang berada di warkop dan karaoke. Sementara dari BNN Tulungagung memeriksa tes urine pengunjung dan pemandu lagu guna mengetahui sebagai pengguna obat-obat terlarang atau tidak.

8 Jalur Perlintasan KA Sebidang di Tulungagung Diusulkan Pembangunan

Sempat terjadi dialog alot antara petugas dengan LC yang pasang badan bahwa dirinya hanya pekerja dan pemilik sedang tidak ada di lokasi. Termasuk tidak bisa menunjukkan identitas pengenal seperi KTP dengan alasan tertinggal di kos-kosan.

Hingga usai, petugas hanya berhasil mengamankan tiga minuman keras yang sudah di tuang ke dalam gelas besar. Operasi ini menurut Sumarno aka terus dilakukan berkala selama Ramadan 1445 H.