Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Kuasa hukum Hafidz Fawwaidz, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, membantah jika kliennya menganiaya Iqbal (19) warga Tambak Dono, Kecamatan Pakal.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Kuasa hukum Hafidz, Billy Handiyanto menyebut justru kliennya menjadi korban dalam kasus tersebut. Kaca mobilnya pecah seusai dilempari batu oleh Iqbal bersama teman-temannya.

“Jadi, kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal, kemudian Iqbal lari ke rawa-rawa. Klien kami sudah melakukan tindakan tepat, langsung lapor polisi. Infonya ditemukan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dibawa di motor sekelompok pelempar batu tersebut,” kata Billy ditulis, Rabu, 24 April 2024.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Billy menceritakan kejadian itu bermula saat Hafidh hendak perjalanan pulang setelah berziarah ke makam Sunan Drajat di Lamongan pada Minggu, 3 Maret 2024.

Setelah tiba di rumahnya. Tiba-tiba mobil Hafidh dilempari batu oleh orang tidak dikenal, akibatnya kacanya rusak parah. Hafidh lalu memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

"Untung saja batu itu tidak terkena mata Hafidh, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi pelemparan batu jelas perbuatan yang tidak boleh dan melanggar hukum," ujarnya.

Saat dilakukan pengejaran bersama warga, Hafidh mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan.

Halaman Selanjutnya
img_title