Polres Tulungagung Musnahkan 2.830 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulunggaung, VIVA Jatim –Polres Tulungagung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Ketupat Semeru 2024. Hal ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Pemkab Tulungagung. 2.830 botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dianggap meresahkan masyarakat saat digunakan.
"Barang bukti miras ini kami amankan mulai awal Ramadan kemarin. Yaitu kami menyasar penjual miras yang tidak memiliki izin," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Rabu, 3 April 2024.
AKBP Arsya mengatakan petugas menyasar pedagang miras di seluruh Kabupaten Tulungagung yang tidak mengantongi izin untuk menjual atau mengedarkan miras. Sehingga, miras-miras yang dijual tanpa izin tersebut terpaksa diamankan serta dilakukan pemusnahan.
Bukan hanya karena tidak berizin, miras-miras itu juga supaya memastikan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan bisa berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Mengingat penggunaan miras sendiri sering kali menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.
"Selama Operasi Pekat Semeru 2024, pihaknya berhasil mengamankan 2.830 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi izin edar," imbuhnya.