Jualan Kopi Sambil Edarkan Sabu, Pria di Surabaya ini Diringkus Polisi

Pria di Surabaya Ini Jual Kopi Sambil Edarkan Sabu
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Namun, berkat kejelian petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, modus yang digunakan MS dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut dapat terendus.

MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.