Pemkab Mojokerto Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal Berbalut Pengajian Akbar Bareng Ustadz Maulana

Pengajian Akbar Gempur Rokok Ilegal Bareng Ustadz Maulana di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerangkan  ciri-ciri rokok ilegal. Yakni, rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia berpesan, agar warga masyarakat yang membeli rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Sebab, hasil dari cukai nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dengan berbagai peruntukannya sesuai ketentuan. 

Dikatakan hasil dari pita cukai rokok nantinya berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan disalurkan di daerah-daerah dan kemudian akan digunakan seperti sekarang ini yakni jalan sehat, agar masyarakat bisa menjalani hidup sehat dan sosialisasinya lainnya.

"Saya minta tolong beli rokok yang ada pita cukainya," pesannya kepada masyarakat.