Halangi Peliputan Penyortiran Surat Suara, AJI Kecam KPU Kediri

Poster pengecaman AJI Kediri terhadap KPU Kediri
Sumber :
  • Dokumen AJI

Kediri, VIVA Jatim- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Kediri membuat pernyataan sikap soal Insiden pelarangan peliputan yang terjadi di Kediri.

AJI Kediri mengecam tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, yang dilakukan salah satu tugas dari awak media melakukan saat peliputan di setiap tahapan proses pemilu.

Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro mengatakan bahwa perhatian publik untuk pemilu 2024 ini terbilang tinggi. Mereka memerlukan informasi yang tepat dan akurat. Karena itu, media berperan penting untuk menyajikan informasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak hoaks.

Namun, AJI Kediri menyanyangkan kerja jurnalistik beberapa hari yang lalu mendapatkan ganjalan dari penyelenggara pemilu. Sehingga bisa dikatakan membuat demokrasi menjadi pincang. Kejadian tersebut menunjukkan indikasi darurat demokrasi sedang melanda Kabupaten Kediri.

"Atas pelarangan liputan awak media tersebut, AJI Kediri menyatakan sikap mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara," terang Danu Sukendro dalam keterangan resminya, Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Danu, logistik pemilu adalah bagian yang harus diawasi oleh masyarakat. Tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ia melanjukan KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Yakni guna melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia.