Ada Acara FIFA, Iwan Bule Minta Tunda Periksa Tragedi Kanjuruhan
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule meminta penjadwalan ulang pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Sedianya, untuk kedua kali dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang memakan korban jiwa 135 orang itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Pada Kamis ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Di Polda Jatim, terlihat Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Irjen Pol (Pur) Sudjarno yang datang dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum.
“Yang tidak hadir adalah Ketua PSSI (Iwan Bule),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan.
Dia mengatakan bahwa Iwan Bule mengkonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan tengah mengikuti acara FIFA dan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. “Beliau berencana tanggal 3 [November] untuk hadir di Polda Jatim memenuhi undangan penyidik,” ujar Dirmanto.
Sebelumnya, enam tersangka ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.
Setelah ditahan, keesokannya penyidik menyerahkan berkas keenam tersangka ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.