Diingat, Ini Larangan dan Kewajiban Jemaah Haji usai Melaksanakan Ihram
- Viva.co.id
Jatim –Saat memasuki ihram, jemaah dilarang melakukan beberapa hal saat ibadah haji. Sesuatu yang seharusnya diperbolehkan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji sudah dalam keadaan ihram. Ada sejumlah larangan bagi jemaah haji yang harus dipatuhi untuk menyempurnakan ibadah haji mereka. Larangan yang dilanggar oleh jemaah haji akan menimbulkan sanksi yang berkaitan dengan ibadah haji yang dilakukannya.
Selain itu, terdapat pula wajib haji yang harus dilakukan oleh jemaah saat menunaikan ibadah haji mereka. Dilansir dari NU Online, disebutkan oleh Syekh Abu Syuja dalam Taqrib bahwa ada sepuluh hal yang menjadi larangan saat ibadah haji. Terdapat konsekuensi dalam semua larangan yang dilanggar oleh jemaah haji.
Larangan tersebut antara lain seperti mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan serta bermesraan dengan syahwat.
Pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah. Menurut KH Afifuddin Muhajir, sebagian larangan haji dari Syekh Abu Syuja adalah makruh, bukan larangan haji. Sedangkan Syekh Nawawi Banten ada kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang cukup “mengganggu”. Jemaah masih dibolehkan memotong sedikit kuku atau rambutnya tanpa konsekuensi sanksi.
Larangan Haji
Jadi menurut pendapat ulama Syafi’iyah, larangan haji yang muktamad adalah sebagai berikut:
1. Mengenakan pakaian berjahit
2. Menutup kepala bagi laki-laki
3. Menutup wajah bagi perempuan
4. Mencukur rambut atau bulu
5.Memotong kuku
6. Mengenakan wewangian
7. Membunuh binatang buruan
8. Melangsungkan akad nikah
9. Berhubungan badan
10.Bermesraan dengan syahwat
Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan maka hukumnya wajib untuk membayar fidyah. Wajib Haji ada 5, antara lain sebagai berikut:
1. Ihram dari miqat.
2. Bermalam di mina pada salah satu tanggal 11,12,13.
3. Bermalam di muzdalifah meskipun hanya sebentar.
4. Thawaf Wada' bagi jemaah haji yang keluar dari Mekah tapa thawaf wada' maka harus membayar dam. Kecuali jika seorang wanita sedang haidl tidak wajib bayar dam.
5. Melontar jumrah hari nahr tanggal 10 dzulhijjah dan melontar jumrah hari-hari tasyrik tanggal11,12,13 Dzulhijjah.
artikel ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul
https://www.viva.co.id/edukasi/1605191-larangan-dan-kewajiban-ihram-saat-ibadah-haji?page=4