4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Harus Tahu
- Istimewa
Jatim –Jemaah haji hari ini sudah melaksanakan ibadah haji di Mekkah tetapi berbeda dengan ibadah umrah meski haji dan umrah merupakan ibadah yang dilakukan dengan menziarahi Baitullah di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi.
Kendati kedua ibadah ini memiliki kemiripan, tapi keduanya berbeda. Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah, misalnya saja waktu pelaksanaan dan perbedaan hukumnya.
Untuk informasi lebih lengkap, berikut kami telah merangkumnya dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat 2 Juni 2023.
1. Waktu Pelaksanaan
Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha atau 10 Dzulhijjah. Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.
2. Perbedaan hukum.
Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Kabah di Mekah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula.
Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97, yaitu:
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Sedangkan umrah adalah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa’i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).
Berkenaan dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 196: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”
Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Salah satu hadis Jabir r.a. yang menguatkan pendapat ini yaitu: “Sesunggunya Nabi saw ditanya mengenai umroh, apakah ia wajib? Nabi menjawab, tidak. Hanya saja jika kamu berumroh, maka itu lebih utama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Telah disinggung sebelumnya bahwa umrah disebut juga dengan haji kecil. Hal ini sebagaimana merujuk pada rukun haji dan umrah yang hanya memiliki satu perbedaan yaitu dalam kegiatan wukuf saja. Berikut terdapat enam rukun haji dan umrah, terkecuali wukuf yang hanya ada pada pelaksanaan ibadah haji saja. Ihram (Berniat), Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu.
Wukuf di Arafah. Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya yang hanya ada dalam pelaksanaan ibadah haji.
Tawaf ifadah adalah tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Sa’i, berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah.
Tahallul merupakan kegiatan mencukur rambut ata memotong rambut kepala minimal tiga helai. Tertib adalah mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai dari tawaf sampai tahallul.
Terdapat lima kewajiban dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan yaitu mulai dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), hingga melempar jumrah. Berbeda dengan umrah yang hanya memiliki dua kewajiban yaitu ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan ihram.