Menikah hanya Berlaku bagi Mereka yang Membutuhkan

Ilustrasi cincin kawin
Sumber :
  • Istimewa

Trenggalek, VIVA Jatim – Memasuki Bulan Shafar penanggalan Hijriyah, kian banyak hajatan pernikahan. Menurut Agus Ali Murtadho dari Pondok Pesantren Mamba'ul Huda Trenggalek, menikah itu hanya berlaku bagi yang sudah membutuhkan. Ketika belum butuh, bisa menjadi salah satu faktor belum berhasil menemukan jodoh.

Kekeringan Meluas, Warga Trenggalek Berebut Air Bersih dari BPBD Jatim

Hal itu Ia sampaikan dalam sesi tanya jawab 'Ngopi Kebangsaan' Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Ia menukil salah satu pendapat Imam Al Ghozi yang menyarahi Fathul Qorib. Apa yang dikatakan Imam Al-Ghozi yaitu menikah ketika sudah membutuhkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Hasto Klaim Elektabilitas Risma-Gus Hans Merangkak Naik 2 Bulan Terakhir

"Menikah itu berlaku bagi orang yang butuh jadi Jawanya hanya itu Rabi kadang kosakata menikah artinya jelek. Itu bagi orang yang butuh," ungkap Agus Ali Murtadho di Pelataran Masjid Baiturrahim Desa Karanganom.

Gus Ali mencoba mengurai dengan santai, untuk menikah tidak perlu muluk-muluk amalan yang harus dilanggengkan. Melainkan kembali ke pribadi masing-masing, menanyakan diri sendiri apakah sudah membutuhkan menikah.

Pjs Bupati Trenggalek Sebut Pramuka Benteng Generasi Penerus Bangsa

Beliau mencontohkan seperti saat dirinya berada di depan forum, sedang menyampaikan wawasan kebangsaan hingga persoalan yang ada di masyarakat. Benar membawa rokok, tapi disaat tersebut belum membutuhkan rokok untuk dihisab.

"Posisi saya (didepan ini) masih belum butuh rokok. Tapi ketika mohon maaf saya ke kamar mandi BAB, atau setelah makan dan lainnya pasti butuh," ulasnya.

Putra dari Almaghfurlah KH Dhofir Suhaimi ini melanjutkan contoh menikah belaku jika sudah membutuhkan seperti makan. Dirinya mengibaratkan hidangan yang disajikan oleh panitia dihadapan undangan, jika belum membutuhkan pasti belum dimakan.

Makanan tersebut hanya dilihat atau bahkan ketika di rumah sekadar dipindahkan ke tempat lain. Hal itu sama dengan menikah bagi seseorang yang membutuhkan seseorang pasangan pendamping secara sah dan halal.

"Untuk amalan nanti dahulu, dikembalikan diri kita sendiri. Diri kita butuh menikah atau belum? kan begitu. Ketika belum butuh dipaksa apapun tidak akan rabi (menikah)," ulasnya.

Bapak tiga anak ini juga mengibaratkan bagi pemuda yang masih suka berboncengan pasangan belum sah, tak jauh beda mengambil sebatang rokok sudah dimulut akan dihisap, tapi belum dihidupkan. Ketika sudah dihidupkan api, bisa diartikan sudah sah dengan akad nikah.

Dirinya teringat ijazah didekatkan jodoh berasal dari KH Fuad Jazuli asal Pondok Pesantren Ploso Kediri. Bisa dengan washilah membaca 'Rabbana hablana min azwajina wa dzurriyatina qurrota a'yun waj'alna lil muttaqina imama'. 

Doa ini dibaca sebanyak-banyaknya, memohon agar Allah SWT memberikan pasangan yang baik, dan sesuai pilihanNya.

"Untuk doa ya itu saja. Ya Allah Gusti, istri cantik, kaya, tidak rewel. Kalau yang putri-putri ya begitu, Ya Allah suami kaya, tidak merokok. Insyaallah dibaca sebanyak-banyaknya," tutupnya.